Jokowi Resmi Menghapus Pegawai Honorer Pada Tahun 2024

Share this Post:
Standard Post with Image

Wartaukm.com - Pegawai honorer di instansi pemerintah resmi dihapus pada 2024. Instansi juga dilarang untuk merekrut honorer baru untuk mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN).

Berdasarkan revisi UU nomor 20 tahun 2023 tentaang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 31 Oktober lalu, pegawai honorer di instansi pemerintah resmi dihapus pada 2024.

Beleid itu menyebut tenaga non-ASN harus ditata. Penataan pegawai honorer itu dibatasi paling lambat hingga Desember 2024.

"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak uu ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN," tulis Pasal 66 beleid tersebut.

Penjelasan Pasal 66 menyebutkan penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

Adapan larangan yang menyatakan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, yang baru diatur dalam Pasal 65 ayat (1) UU ASN.

Hal serupa juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

"Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 65 ayat (3).

Pada November 2023 lalu Azwan Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi menyatakan rencana penghapusan tenaga honorer sejumlah 2,3 juta, namun rencana ini dibatalkan walau pemerintah tetap tidak diperbolehkan merekrut tenaga honorer baru.

Share this Post: