PBB Pilih Indonesia Jadi Percontohan Penerapan Eco Industrial Park

Share this Post:
Standard Post with Image

Wartaukm.com - Indonesia terpilih oleh Organisasi Pengembangan Industri Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNIDO untuk melaksanakan proyek pilot project Global Eco Industrial Park Programme (GEIPP). Dari keberhasilan proyek tersebut, Indonesia dapat menjadi pedoman bagi negara-negara lainnya.

Agus Gumiwang Kartasasmita selaku Menteri Perindustrian, menjelaskan penerapan Eco Industrial Park (EIP) merupakan upaya mewujudkan industri yang ramah lingkungan. Upaya yang dilakukan terdiri dalam berbagai macam cara diantaranya, perencanaan, dan penerapan konsep produksi bersih, pencegahan polusi, pengelolaan limbah, pengendalian emisi, dan efisiensi energi di kawasan industri.

“Kami mendorong agar seluruh kawasan industri menerapkan konsep Eco Industrial Park dengan tujuan jangka panjang Net Zero Emission tahun 2050,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melalui keterangan tertulis, Senin, 6 November 2023.

Kemenperin telah menandatangani the Project Document for Global Eco-Industrial Parks Programme Phase II – Indonesia: Country-Level Intervention Project 2024-2028 yang menandakan dimulainya Fase II dari proyek GEIPP.

Proyek tersebut bekerjasama dengan United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) dan Swiss Secretariat for Economic Aff, airs (SECO).

Proyek GEIPP fase I telah berlangsung sejak 2020 dan akan berakhir tahun ini. Proyek GEIPP fase II akan dimulai pada tanggal 1 Januari 2024. Pelaksanaan proyek ini menunjukan keseriusan Kemenperin untuk menjadikan kawasan industri ramah lingkungan.

Dalam proyek fase II terdapat program tambahan yang mencakup penambahan dua kawasan industri pilot project, yaitu:

  • Kawasan Industri Medan (KIM) dan Greenland International Industrial Center (GIIC) Deltamas.
  • Pembentukan EIP Center di gedung PIDI 4.0 di Jakarta Selatan
  • Program EIP untuk Kawasan industri greenfield investment.

Dalam penerapan EIP, Kemenperin telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 3174 Tahun 2022 terkait Forum Antar Kementerian guna mempercepat Pengembangan Eco Industrial Park (EIP).

SK Menteri tersebut diharap dapat diimplementasikan menjadi Peraturan Menteri Perindustrian tentang EIP yang nantinya dapat menjadi pedoman teknis dari penerapan EIP di Indonesia. 

Eko S.A Cahyanto selaku Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Kemenperin, mengungkapkan bahwa Program GEIPP fase II dapat memberikan transformasi positif terhadap pengembangan Industri Indonesia yang berkelanjutan sehingga dapat mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) sesuai dengan Paris Agreement.

“Ke depan, Kawasan Industri yang ada saat ini akan dikembangkan menjadi Smart Eco Industrial Park yang mengutamakan kinerja lingkungan, ekonomi, dan sosial, serta peningkatan konektivitas dan komunikasi melalui minimalisasi dampak lingkungan dan transformasi digital,” jelas Eko.

Share this Post: