Bergantinya Pengawas Kripto ke OJK, Buat OJK Tetapkan Hal Ini

Share this Post:
Standard Post with Image

Wartaukm.com - Otoritas Jasa Keuangan ingin agar pengaturan aset kripto dapat memberikan mekanisme pasar yang adil dan transparan. Seperti yang diketahui, pengaturan perdagangan aset kripto sedang dalam peralihan ke otoritas yang sebelumnya dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan direncanakan usai pada tahun 2024 besok.

"Yang kita harapkan, kehadiran pengaturan nanti OJK menghadirkan market mechanism yang fair yg adil yang transparan," ujar Hasan saat ditemui di Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Transparan yang dimaksud adalah kesanggupan penyelenggara bahwa harus jelas atau rinci sehingga investor dapat memilih dengan tepat. Selanjutnya mekanisme pasar juga harus efisien.

"Efisien ini ya tadi kalau pun ada pajak ya dikompensasi dong dengan sesuatu yang membuat industri ini berkembang pie-nya atau rotinya atau pangsa pasarnya," kata Hasan.

Menurutnya, ketiga hal itu menjadi indikator kesuksesan pengaturan kripto oleh OJK nantinya, setelah berpindah dari kewenangan Bappebti.

Transaksi perdagangan aset kripto telah mengalami penurunan tajam 224% secara tahunan menjadi Rp94,4 triliun pada kuartal III-2023. Yang mana turunnya angka ini merupakan lanjutan dari tahun sebelumnya yakni pada tahun 2021 berada di angka Rp 859,4 triliun dan kemudian turun sebanyak 63% pada tahun 2022 menjadi Rp 206,4 triiun. 

OJK)baru-baru ini menjelaskan tingginya pajak menjadi salah satu penyebab di balik penurunan volume transaksi aset.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 68/PMK.03/2022, yang mulai berlaku pada 1 Mei 2022 mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto.

PMK 68/2022 mengatur besaran pajak untuk setiap transaksi cryptocurrency. Pembeli atau penerima aset kripto dikenakan PPN dengan dua syarat.

Jika transaksi di bursa terdaftar Bappebti, pembeli aset akan terkena pajak sebesar 0,11% dari nilai transaksi dan jika transaksi di bursa yang tidak terdaftar maka akan terkena pajak 0,22%.

Sedangkan penjual atau yang menyerahkan aset kripto dikenakan pajak PPh dengan dua syarat. Jika perdagangan dilakukan di bursa terdaftar Bappebti, tarif pajak adalah 0,1% dari nilai perdagangan. Namun, jika penjualan dilakukan di bursa yang tidak terdaftar di Bappebti, PPh 0,2% dari nilai perdagangan.

Selain transaksi jual beli, penambangan dan layanan penambangan kripto (mining pool) juga dikenai pajak PPN dan PPh. Dalam hal PPN, tarif yang diterapkan adalah sebesar 1,1% dari nilai konversi aset kripto dan layanan penambangan yang transaksinya telah dikonfirmasi. Bersamaan dengan itu, tarif PPh akhir untuk pendapatan hasil penambangan mata uang kripto adalah sebesar 0,1% dari pendapatan penambang mata uang kripto, dan ini tidak termasuk dalam perhitungan PPN.

Pada dasarnya pajak kripto ini menjadi sumber pemasukan bagi negara. Menteri Keuangan Sri Mulyani sukses mengumpulkan pajak kripto hingga Rp246,45 miliar per Desember 2022.

 

 

 

Share this Post: