Kebangkrutan 2 Bank Ini Sebabkan LPS Harus Ganti Rugi ke Nasabahnya, Nilainya Capai Rp 261,14 Miliar

Share this Post:
Standard Post with Image

Wartaukm.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) baru-baru ini mengumumkan bahwa mereka telah mengganti total sebesar Rp 261,14 miliar dari simpanan para nasabah dua bank yang mengalami kebangkrutan sepanjang tahun 2023.

Informasi yang dihimpun oleh LPS menunjukkan bahwa dua bank yang mengalami kebangkrutan tersebut adalah PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM) dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI).

Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS, menyampaikan bahwa BPR BIM memiliki 2.907 nasabah dengan simpanan mencapai Rp 13,64 miliar. Dalam respons terhadap situasi ini, LPS telah melakukan penggantian sebesar Rp 13,14 miliar untuk memenuhi kewajibannya terhadap simpanan nasabah. Langkah ini diambil untuk mengurangi dampak keuangan yang mungkin dirasakan oleh para nasabah akibat kejatuhan bank yang bersangkutan.

Kemudian, LPS telah mencairkan Rp248 miliar simpanan kepada nasabah BPR KRI. Adapun, BPR KRI memiliki lebih dari 25 ribu nasabah dengan total simpanan Rp285 miliar.

"Jadi cukup cepat," kata Purbaya dalam konferensi pers KSSK, dikutip Sabtu (11/11/2023).

Menurut Purbaya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini memiliki aset sebesar Rp 210 triliun, suatu jumlah yang dianggap mencukupi untuk mengatasi masalah jika terjadi kebangkrutan bank.

Dalam laporan terbaru per September 2023, LPS mengungkapkan bahwa sekitar 99,94% dari total rekening di bank, atau setara dengan 534,77 juta rekening, telah tercatat dengan baik. Jumlah rekening di sektor perbankan secara keseluruhan mencapai 535,12 juta rekening pada periode yang sama. Dari jumlah tersebut, sekitar 97,9% merupakan rekening tabungan, sementara giro menyumbang 1,1%, dan sisanya adalah deposito.

Secara nilai, dana pihak ketiga (DPK) bank menunjukkan pertumbuhan sebesar 6,4% secara tahunan (yoy), mencapai total Rp 8.203 triliun. Lebih dari separuh dari nilai DPK ini, yaitu sekitar 62,2%, berasal dari giro dan tabungan, yang termasuk dalam kategori dana murah. Sementara itu, sisanya, sebesar 37,8%, merupakan deposito.

Adapun kendati secara jumlah, rekening bank nominal Rp 500 juta hingga lebih dari Rp 2 miliar hanya 0,2%, tetapi secara nilai menyumbang 74,2% atau Rp 6.090 triliun.

Sebagai informasi, OJK telah mencabut izin BPR BIM per 2 Februari 2023 dan BPR KRI 12 September 2023.

 

Share this Post: